Solo (Antara Bali) - Wakil Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo memberikan lampu hijau kepada Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah melanjutkan pembongkaran bangunan eks pabrik es Saripetojo untuk dijadikan hotel, tetapi hanya boleh di luar bangunan berstatus cagar budaya.
"Rekomendasi dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) sudah keluar, bahwa yang termasuk benda cagar budaya (BCB) hanya rumah dinas, sedangkan bangunan pabrik tergolong baru," kata Wakil Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Senin.
Ia mempersilakan Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah sebagai pemilik aset lahan eks pabrik es Saripetojo di Purwosasri, Solo, itu melanjutkan pembongkaran, mengingat telah mengantongi legitimasi dari lembaga yang berwenang. Selain itu pihak Perusda juga bisa menunjukkan area terlarang atau pun yang diperbolehkan dibongkar sesuai kaidah kecagarbudayaan.
Tahun lalu, proses pembongkaran bangunan tersebut terhenti karena warga dan pemerhati cagar budaya memprotes. Setelah didesak warga dan Pemerintah Kota Surakarta, akhirnya perusda menghentikan aktivitas itu sambil menunggu hasil kajian Tim Independen Pengkaji Keaslian Bangunan Pabrik Es Saripetojo bentukan Pemprov Jawa Tengah dan rekomendasi BP3 Jawa Tengah.
"Ya kalau sudah ada legitimasi dari BP3 silakan untuk dilanjutkan," kata Rudy.(DWA/IGT/T007)