"Kami tegaskan, bahwa aktivitas peragaan lumba-lumba hidung botol PT. Piayu Samudera Bali yang dilakukan di Pantai Mertasari telah ditutup yang ditandai dengan pemasangan spanduk penutupan kegiatan peragaan lumba-lumba," kata Kasi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Selasa.
Pemasangan spanduk itu sesuai dengan Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.291/KSDAE/KKH/KSA.2/4/2020 tanggal 15 April 2020, Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor; S.457/KSDAE/KKH/KSA.2/6/2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor : S.988/KSDAE/KKH/KSA.2/11/2020 tanggal 23 November 2020 perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Kegiatan Peragaan Lumba – Lumba di Luar Areal Izin Lembaga Konservasi PT. Piayu Samudera Bali.
Ia mengatakan lumba-lumba hidung botol berjumlah tujuh ekor tersebut sempat viral di media sosial karena digunakan sebagai peragaan yang tidak memperhatikan kaedah kesejahteraan satwa. Peragaan lumba-lumba itu viral setelah seorang artis memperlihatkan sebagai peragaan, namun tidak sesuai aturan.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal KSDAE, Bareskrim Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Bali mengevakuasi lumba-lumba hidung botol tersebut dan dititiprawatkan kepada lembaga konservasi.
Adapun memiliki kualifikasi berupa memiliki izin, sarana dan prasarana memadai, berpengalaman dalam menangani satwa lumba-lumba serta pengelolaannya memperhatikan kesejahteraan satwa (animal welfare).
Dikatakannya, bahwa tujuh ekor lumba-lumba hidung botol (Tursiops aduncus) adalah titipan pemerintah kepada PT. Piayu Samudera Bali yang saat ini berada di pantai Mertasari sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.577/MENLHK-KSDAE/KKH/KSA.2/4/2021 tanggal 16 April 2021 tentang Surat Peringatan I kepada PT. Piayu samudera Bali.
"Ada masukan dari masyarakat yang diterima melalui media sosial pascaviralnya peragaan lumba-lumba hidung botol yang tidak memperhatikan kaedah kesejahteraan satwa," katanya.
Baca juga: Tabanan lepasliarkan 65 ekor tukik
Status perlindungan lumba-lumba hidung botol menurut Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 merupakan satwa dilindungi dan status konservasi menurut IUCN Red List masuk dalam kategori unknown atau near threaten.
Status perlindungan lumba-lumba hidung botol menurut Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 merupakan satwa dilindungi dan status konservasi menurut IUCN Red List masuk dalam kategori unknown atau near threaten.