"Kantor Kejaksaan Agung Australia telah mengeluarkan siaran pers terkait pembebasan dua dari empat ABK WNI pada Jumat waktu setempat," demikian tulis siaran pers Kementerian Luar Negeri yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu dini hari.
Menurut Kemlu, pembebasan dua dari empat ABK WNI tersebut dari tahanan imigrasi karena mereka berusia di bawah umur saat ditangkap oleh aparat Australia.
"Hal itu diputuskan setelah pemerintah Indonesia mengajukan bukti-bukti bahwa ABK dimaksud merupakan ABK di bawah umur saat ditangkap saat memasuki wilayah Australia," katanya.
Sementara dua ABK WNI lainnya berada dalam status peninjauan kembali oleh Kejaksaan Agung Australia dan dibebaskan lebih awal dari masa hukumannya di penjara.(*/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.