Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri telah menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash yang masuk daftar investasi ilegal atau bodong.
"Sampai saat ini ada enam tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Enam tersangka yang telah diamankan termasuk CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash berinisial AY.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan polisi terkait kasus EDCCash dengan Laporan Polisi Nomor LP 135/IV/2021/Bareskrim tertanggal 22 Maret 2021.
Baca juga: OJK minta masyarakat waspadai investasi dan pinjaman daring ilegal
Selain mengamankan para tersangka dan melakukan penahanan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan menyita 14 unit kendaraan roda empat, uang tunai baik berupa rupiah maupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya.
"Kemudian penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah tersangka H di Sukabumi, mengamankan 4 kendaraan roda empat," kata Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan, terhadap para korban dari investasi bodong EDCCash telah dilakukan pemeriksaan dan diperkirakan jumlah korban akan terus bertambah.
"Terkait update kasus investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappeti dengan menggunakan aplikasi EDCCash akan disampaikan lebih lanjut oleh Kabareskrim dalam waktu dekat ini," kata Ramadhan.
Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), platform aset kripto EDCCash masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020.
Kejanggalan aktivitas EDCCash terungkap, setelah sejumlah warga di Bekasi mengaku kesulitan mencairkan aset kripto mereka dan mendatangi rumah CEO EDCCash Abdurahman Yusuf (AY).
Baca juga: Kemenkop gandeng Bareskrim dan BIN berantas investasi bodong berkedok koperasi
Rabu (14/4) sebanyak 12 korban EDCCash mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan AY. Dari 12 korban itu, nominal kerugian yang dialami mencapai Rp62 miliar. EDCCash tercatat memiliki 70 ribu lebih anggotanya tersebar di seluruh Indonesia.
Polri ringkus enam tersangka investasi bodong EDCCash
Selasa, 20 April 2021 16:03 WIB