Negara (ANTARA) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru mendapatkan surat pengangkatan di Kabupaten Jembrana, Bali dilarang pindah tugas sebelum sepuluh tahun mengabdi di kabupaten tersebut.
"Kami minta tidak ada PNS yang berniat pindah dari Jembrana dengan alasan apapun. Kalau ada keinginan seperti itu, harus minimal mengabdi sepuluh tahun di Kabupaten Jembrana," kata Bupati Jembrana I Putu Artha, saat menyerahkan SK secara simbolis kepada ratusan CPNS di daerah tersebut, Rabu.
Ia mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pemdayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, apabila ada PNS baru yang mengajukan pindah tugas sebelum 10 tahun sejak mendapatkan SK CPNS, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai pegawai negeri.
Baca juga: Pemkab Jembrana bantu beasiswa mahasiswa kurang mampu
Karena masih berstatus CPNS, ia mengatakan, selama satu tahun masa percobaan mereka harus mempelajari aturan-aturan birokrasi dan kepegawaian, serta menjalankan tugasnya dengan baik.
Selaku pejabat pembina kepegawaian, ia mengatakan, dirinya akan menindak tegas PNS maupun CPNS yang melanggar aturan, apalagi sampai merusak citra pegawai negeri di mata hukum, masyarakat dan pemerintah.
Kepala Dinas BKPSDM Jembrana I Made Budiasa mengatakan, sebanyak 219 orang menerima SK CPNS yang terdiri dari tiga formasi yaitu tenaga pendidikan, kesehatan dan teknis.
PNS baru Jembrana dilarang pindah sebelum sepuluh tahun
Rabu, 6 Januari 2021 17:07 WIB