Jakarta (Antara Bali) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Polisi Boy Rafli Amar mengatakan hingga saat ini pihaknya mencatat ada 59 kasus penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil yang punya izin kepemilikan senjata api.
"Mayoritas kasus penyalahgunaan senjata api karena penggunanya 'over acting' atau untuk gagah-gagahan itu terjadi pada tahun 2001--2012," kata Boy di Jakarta, Selasa.
Hasil pendataan Polri sejak 2001 sampai April 2012, sebanyak 30 kasus masuk kategori "over acting", kemudian Polri langsung melakukan penarikan, katanya.
"Tindakan 'over acting' tersebut, di antaranya mengeluarkan senjata api di muka umum dan menimbulkan tidak nyaman masyarakat lain," kata Boy menambahkan.
Selain 30 kasus 'over acting' dalam penggunaan senjata api, terdata 12 kasus pengancaman, penganiayaan ringan tujuh kasus, penembakan di udara empat kasus, jaringan narkoba tiga kasus, kelalaian penyimpanan dua kasus, dan terakhir modifikasi, katanya.(*/T007)
Pemegang Izin Senjata Over Acting
Selasa, 8 Mei 2012 22:55 WIB