"Mayoritas kasus penyalahgunaan senjata api karena penggunanya 'over acting' atau untuk gagah-gagahan itu terjadi pada tahun 2001--2012," kata Boy di Jakarta, Selasa.
Hasil pendataan Polri sejak 2001 sampai April 2012, sebanyak 30 kasus masuk kategori "over acting", kemudian Polri langsung melakukan penarikan, katanya.
"Tindakan 'over acting' tersebut, di antaranya mengeluarkan senjata api di muka umum dan menimbulkan tidak nyaman masyarakat lain," kata Boy menambahkan.
Selain 30 kasus 'over acting' dalam penggunaan senjata api, terdata 12 kasus pengancaman, penganiayaan ringan tujuh kasus, penembakan di udara empat kasus, jaringan narkoba tiga kasus, kelalaian penyimpanan dua kasus, dan terakhir modifikasi, katanya.(*/T007)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026