Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tetap mengaktifkan secara terbatas 201 kantor cabang agar masyarakat yang masih memerlukan transaksi keuangan dapat terlayani selama masa liburan Akhir Tahun.
“BNI tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat pada saat memberikan pelayanan, termasuk selama operasional terbatas,” kata Direktur Layanan dan Jaringan BNI Ronny Venir di Jakarta, Senin.
Menurut dia, BNI melaksanakan operasional terbatas pada 24-25 Desember 2020. Saat ini, terdapat 24 outlet yang tetap beroperasi secara terbatas yaitu melayani setoran Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina dan Pembayaran Pajak dengan jam pelayanan mulai pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Sementara itu, pada 31 Desember 2020, BNI membuka 201 kantor cabangnya untuk memberikan layanan beberapa transaksi yaitu setoran, penarikan tunai maksimal Rp25 juta per rekening, dan pemindahbukuan rekening BNI.
Selanjutnya, setoran BBM Pertamina, setoran pajak, maintenance rekening tabungan atau pinjaman, kegiatan kredit, hingga aktivasi e-channel dengan jam pelayanan tersedia mulai pukul 09.00 hingga 15.00 waktu setempat.
Baca juga: BNI raih peringkat pertama pengendalian gratifikasi dari KPK
Khusus pada 1 Januari 2020, BNI menutup seluruh kantor cabangnya karena bertepatan dengan hari libur tahun baru, namun transaksi tetap dapat menggunakan jaringan layanan digital BNI.
Seluruh outlet BNI akan kembali beroperasi normal pada 28-30 Desember 2020 serta 4 Januari 2021.
Sementara itu, dalam protokol kesehatan, bank BUMN ini tetap menerapkan jaga jarak baik di layanan nasabah maupun dalam perkantoran mulai mengatur antrian nasabah hingga penyediaan hand sanitizer, masker, dan sarung tangan bagi petugas pelayanan nasabah.
“Kami juga melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di luar jam kerja, baik untuk ruang kerja maupun di lokasi ATM. Kami terus mendorong nasabah agar bertransaksi menggunakan seluruh digital channel yang dimiliki oleh BNl,” katanya.
Untuk kebutuhan uang tunai, BNI juga menyiapkan sebesar Rp14,5 triliun yang memperhitungkan kebutuhan dana tunai masyarakat, selama masa libur panjang.