Jakarta (Antara Bali) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah dan Pusat Reintroduksi Orangutan Nyarumenteng telah mengevakuasi 221 orangutan akibat pembabatan hutan yang dilakukan perusahaan kelapa sawit pada Maret 2003 sampai Juni 2006.
"Tim juga telah mendokumentasikan korban kekejaman dan kejahatan terhadap orangutan yang dilakukan staf perusahaan, perusahaan kontraktor, pekerja dan masyarakat setempat," kata Anggota Centre of Orangutan Protection (COP) Hardi Baktiantoro di Jakarta, Jumat.
Menurut Hardi, pembantaian yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu sungguh ironi. Banyak orangutan yang dikubur hidup-hidup, dibakar, dibacok, dipukul hingga berujung pada kematian.
Padahal, lanjut dia, orangutan adalah salah satu jenis satwa liar paling dilindungi oleh hukum Indonesia dan mendapatkan simpati yang luas dari masyarakat internasional. Ironisnya, orangutan justru tidak terlindungi dengan baik.
"Di Kalimantan Timur tepatnya aliran sungai Katingan merupakan habitat 1.600 sampai 2.000 orangutan, ini harus segera diselamatkan, kalau tidak hewan yang dilindungi itu akan menuju kepunahan di daerah Kalimantan," katanya.(LHS/IGT/T007)