Denpasar (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Bali di tengah pandemi COVID-19 terus melakukan pelayanan dengan sistem Jemput Bola (JB) Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata di Denpasar, Minggu, menjelaskan bahwa saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis IT.
"Langkah ini dilakukan guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan KTP elektronik, kini dikembangkan dengan mencakup layanan pencatatan sipil," ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan pelayanan JB Pelangi untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat di bidang pencatatan sipil.
Lebih lanjut dijelaskan Dewa Juli, ada pun persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring. Namun demikian pelayanannya dilaksanakan secara "offline" dengan menyasar desa/kelurahan.
Pelayanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), sinkronisasi data serta layanan administrasi kependudukan lainnya.
"Kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan," ujarnya.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan JB Pelangi Pencatatan Sipil saat ini menyasar empat desa/kelurahan. Yakni Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada 7-8 November 2020, Kantor Kelurahan Pedungan pada 14-15 November 2020, Desa Kesiman Petilan pada 21-22 November 2020 dan Desa Dangin Puri Kaja pada 28-29 November 2020.
Adapun selama dua hari pelaksanaan JB Pelangi Pencatatan Sipil tersebut tercatat total pelayanan kepada masyarakat yakni pengurusan kartu keluarga sebanyak 54 paket, akta kelahiran sebanyak 50 paket, akta perkawinan sebanyak 1 paket, akta kematian sebanyak 4 paket, SKPWNI sebanyak 1 paket, biodata sebanyak 1 paket, cetak E-KTP sebanyak 28 orang dan cetak KIA sebanyak 11 orang.
Disdukcapil Denpasar layani masyarakat dengan "pelangi"
Minggu, 8 November 2020 23:15 WIB