Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, di tengah masa pandemi yang berat, bangsa Indonesia masih dihadapkan pada tantangan kebangsaan lainnya berupa melemahnya toleransi, demoralisasi dan memudarnya karakter bangsa.
Hal itu dia katakan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR bersama Majelis Nasional Korps Alumni Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI), secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR, Jakarta, Selasa.
"Bangsa kita dihadapkan pada tantangan kebangsaan diantaranya melemahnya rasa toleransi dalam keberagaman, demoralisasi generasi muda bangsa, dan memudarnya identitas dan karakter bangsa," ujar dia, sebagaimana siaran pers di Jakarta, Selasa.
Ia mengharapkan partisipasi dari segenap kader KAHMI di seluruh wilayah Nusantara bersama seluruh pihak agar turut berperan aktif menyampaikan narasi-narasi kebangsaan dalam kerangka menumbuhkembangkan semangat nasionalisme dan membangun karakter kebangsaan khususnya kepada para generasi muda bangsa.
Anggota Dewan Pakar KAHMI ini mengatakan Indonesia memang kaya akan sumber daya, tetapi sumber daya dan kekayaan paling berharga yang dimiliki bukanlah tambang emas, minyak bumi dan lain sebagainya, melainkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca juga: MPR: Tidak sulit pahami dan laksanakan Pancasila
"Kondisi bangsa kita sangat rentan dari perpecahan. Secara geografis, kita adalah negara kepulauan yang terpisah oleh lautan. Secara sosio-kultural, bangsa kita terdiri dari beragam suku, budaya, adat istiadat, agama dan kepercayaan. Kita beruntung karena punya Pancasila sebagai benteng ideologi untuk menghadapi berbagai potensi ancaman yang dapat menceraiberaikan ikatan kebangsaan," kata dia.
Ia menekankan, karena pentingnya konsep persatuan dan kesatuan bangsa, maka MPR secara khusus menerbitkan Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
Pada Ketetapan MPR itu telah dirumuskan 12 butir arah kebijakan dalam usaha memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pertama, menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memperkuat akhlak dan moral penyelenggara negara dan masyarakat.
Kedua, menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyakarat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
Baca juga: Di Bali, MPR apresiasi kepedulian sosial warga atasi dampak pandemik COVID-19
Ketiga, meningkatkan kerukunan sosial antar dan antara pemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog.
Keempat, menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggungjawab, serta menjamin dan menghormati hak asas manusia.
Kelima, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah.
Keenam, memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggungjawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
Ketujuh, mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
Kedelapan, menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan, dapat berlangsung dengan seimbang.
Kesembilan, memberlakukan kebijakan otonomi daerah, menyelenggarakan perimbangan keuangan yang adil, meningkatkan pemerataan pelayanan publik, memperbaiki kesenjangan dalam pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah, serta menghormati nilai-nilai budaya daerah berdasarkan amanat konstitusi.
Baca juga: Presiden: Beruntung, mayoritas Bangsa Indonesia junjung tinggi kebersamaan
Ke-10, meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan negara, serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.
Ke-11, mengefektifkan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang keamanan.
Ke-12, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Indonesia sehingga mampu bekerja sama dan bersaing sebagai bangsa dan warga dunia dengan tetap berwawasan pada persatuan dan kesatuan nasional.