Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif COVID-19 mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Keterangan tertulis di www.ppid.jakarta.go.id, Minggu, melansir kebijakan PSBB Transisi akan berlaku mulai 12 - 25 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, kasus positif dan kasus aktif mengalami pelambatan kenaikan, meski masih terjadi peningkatan penularan.
Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.
Baca juga: DPR: libatkan TNI dan Polri dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan," katanya.
"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," kata Gubernur Anies menambahkan.
Gubernur Anies menjelaskan, grafik penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020.
Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam tujuh hari terakhir. Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.
Grafik onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.
Baca juga: Sekda DKI Jakarta Saefullah meninggal karena COVID-19
Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.
Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya.
Jakarta terapkan PSBB Transisi pada 12-25 Oktober
Minggu, 11 Oktober 2020 13:37 WIB