Sekretaris Badan Pangawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Abraham Bastari seperti dikutip dari situs resmi Bapepam-LK, Jumat menyatakan kegiatan usaha PT Metro Finance dibekukan melalui surat keputusan Menkeu S-400/MK.10/2012 tertanggal 2 April 2012.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka PT Metro Finance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.(*/T007)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.