Jakarta (Antara Bali) - Menteri Keuangan RI membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan atas nama PT Metro Finance.
Sekretaris Badan Pangawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Abraham Bastari seperti dikutip dari situs resmi Bapepam-LK, Jumat menyatakan kegiatan usaha PT Metro Finance dibekukan melalui surat keputusan Menkeu S-400/MK.10/2012 tertanggal 2 April 2012.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka PT Metro Finance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.(*/T007)
Menkeu Bekukan Metro Finance
Jumat, 13 April 2012 10:50 WIB