Badung (ANTARA) - Pilkada Kabupaten Badung, Bali, kemungkinan besar hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu pasangan petahana I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa (GiriAsa), setelah bakal calon lawannya tidak memenuhi syarat dukungan
Bakal pasangan calon lainnya, I Gusti Ngurah Agung Diatmika dan I Wayan Muntra tidak memenuhi syarat dukungan partai politik yang harus memiliki 20 persen perolehan kursi di DPRD Badung.
Pasangan Diatmika Muntra yang diusung Koalisi Rakyat Badung Bangkit (KRBB) itu dipastikan batal mengikuti Pilkada Badung karena Partai Golkar dengan tujuh kursi DPRD Badung atau setara 17,5 persen yang awalnya menginiasi pembentukan pasangan ini memberikan rekomendasinya kepada pasangan GiriAsa.
"Jadi menyikapi dari hasil rekomendasi DPP Golkar yang tidak melahirkan rekomendasi untuk Diatmika-Muntra, dari kami tidak bisa berbuat apa-apa. Yang jelas selaku kader Golkar hanya bisa menerima keputusan DPP walaupun kami dari KRBB tidak ada mengajukan nama GiriAsa, ya kami harus taat kepada aturan partai dan inilah politik," ujar Ketua KRBB Anak Agung Bagus Tri Candra Arka di Kota Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan dirinya secara pribadi dan secara partai telah meminta maaf kepada dua partai pengusung lain, yaitu Partai Nasdem dan Gerindra dengan tidak diberikannya rekomendasi dari Partai Golkar terhadap pasangan Diatmika-Muntra.
"Karena semuanya berawal dari dari Partai Golkar sendiri karena itu pun atas petunjuk dan perintah dari DPD tingkat 1 Bali. Dan kami sudah berproses mulai dari bawah dari kabupaten, provinsi dan ke pusat. Jadi kami menjalankan proses sesuai dengan petunjuk partai," katanya.
Dengan batalnya pasangan Diatmika-Muntra mengikuti Pilkada Badung 2020 tersebut, menurut Agung Tri Candra Arka, secara otomatis Koalisi Rakyat Badung Bangkit bubar karena calon yang diajukan tidak sesuai dengan yang dikeluarkan.
Baca juga: Gubernur Bali minta KPU taati protokol kesehatan pada Pilkada 2020
"Semua masyarakat dan yang terlibat dalam terbentuknya KRBB bukan di Golkar saja yang kecewa, tapi mau gimana. Kalau kekecewaan sudah pasti karena kami ajukan A yang keluar B, ini kan mau gimana lagi, tapi kami tetap taat dan kembali pada partai dan itu kewenangan partai," ungkapnya
Agung Tri Candra Arka menambahkan dari proses komunikasi dengan pasangan Diatmika-Muntra, mereka memang cukup kecewa dengan tidak terpenuhinya syarat dukungan untuk dapat melaju ke Pilkada Badung, namun mereka tetap berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan mengenalkan nama mereka kepada masyarakat.
"Kekecewaan pasti ada, tapi secara positif mereka tetap menghargai proses yang terjadi. Beliau juga berterima kasih KRBB sudah mengenalkan nama Diatmika-Muntra kepada masyarakat. Dan kedepannya beliau menyampaikan akan selalu berbuat untuk masyarakat walaupun tidak lolos dalam rekomendasi ini," katanya.
Sebelumnya, pasangan GiriAsa telah diusung oleh PDIP dengan 28 kursi dan didukung Partai Demokrat yang memiliki dua kursi. Setelah diberikannya rekomendasi dari Partai Golkar, pasangan GiriAsa sudah meraup dukungan 37 kursi atau sekitar 92,5 persen dari 40 kursi DPRD Badung periode tahun 2019-2024.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menjelaskan, pihaknya akan membuka kembali tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati-Wabup Badung pada tanggal 10-12 September mendatang apabila pada tahapan pendaftaran yang dibuka tanggal 4-6 September hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
"Pendaftaran pasangan calon itu dari tanggal 4-6 September 2020. Kemudian bila sampai tanggal 6 September hanya satu pasangan calon yang mendaftar, maka kami melakukan proses penundaan. Kemudian mulai tanggal 7 September selama tiga hari kami lakukan proses sosialisasi pendaftaran paslon kembali," ujarnya.
Baca juga: KPU Badung batasi pendukung paslon saat daftar pilkada
Ia menambahkan, apabila sampai tanggal 12 September 2020 tetap hanya satu pasangan calon yang mendaftar, maka pasangan calon itulah yang akan ditetapkan sebagai pasangan calon yang mendaftar ke KPU Badung untuk selanjutnya akan dilakukan tahap berikutnya yaitu proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan.