Sidoarjo (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin, memvonis Briptu Eko Ristanto--terdakwa pembunuhan terhadap guru mengaji Riyadis Solikin--selama 11 tahun penjara atau lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Bahtiar Sitompul selaku ketua majelis dalam sidang itu mengatakan bahwa terdakwa telah dengan sah melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga mengganjarkan 11 tahun penjara.

Ia mengemukakan, dalam persidangan ini, pihaknya telah melakukan berbagai macam pertimbangan, termasuk melakukan pencocokan keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Trimoelja D. Soerjadi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas keputusan hakim tersebut mengingat terdakwa melakukan hal itu sudah sesuai dengan prosedur.

"Seharusnya hakim tidak memberikan putusan seperti itu karena putusan tersebut sangat berat bagi terdakwa, mengingat terdakwa melakukan aksi tersebut sesuai dengan prosedur," katanya menegaskan.(IGT)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026