Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
"Siang tadi bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ungkap Airlangga.
Baca juga: Presiden Jokowi beri modal kerja Rp2,4 juta untuk pedagang kecil dan mikro
Airlangga menyampaikan dalam PP tersebut Presiden memberikan tugas kepada komite kebijakan dan membentuk satu tim untuk mengendalikan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Presiden memberikan penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan dengan wakil ketua terdiri dari Menko Maritim dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan dan Mendagri.
Di dalamnya lengkapi Menkes dan pelaksananya diberikan tugas kepada Menteri BUMN yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas COVID-19.
"Satgas COVID-19 tetap ditangani Pak Doni (Monardo) dan Satgas Perekonomian ditangani Wamen BUMN Pak Budi Gunawan Sadikin," ujar Airlangga.
Baca juga: Presiden ke Kalteng tinjau lumbung pangan dan Posko Penanganan COVID-19
Adapun tugas tim tersebut adalah melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan COVID-19, terkait juga dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi serta program-program perekonomian yang sifatnya multi years.
"Jadi kita melihat recovery dari pandemik COVID-19 ini akan memakan waktu, dan oleh karena itu Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," ujarnya.