Tabanan (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan pandangan umum untuk Pidato Bupati Tabanan terkait Ranperda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan melalui video conference, Rabu.
Tiga Fraksi di DPRD Kabupaten Tabanan memberikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Tabanan untuk Tahun Sidang 2020, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat.
Legislator I Nyoman Arnawa saat membacakan pandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, mengatakan Fraksi PDI-Perjuangan memahami bahwa perubahan APBD 2020 disebabkan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dan diharuskan adanya pergeseran anggaran.
"Retribusi daerah pada dasarnya merupakan pembayaran atas jasa untuk diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, sebaiknya diikuti dengan mutu pelayanan yang baik diikuti dengan kemudahan, ketepatan dan kecepatan waktu," katanya.
Dalam upaya penerimaan retribusi daerah, maka yang perlu dilakukan adalah penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi yang berorientasi pada penyediaan pelayanan yang cepat dan tepat serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan.
Baca juga: Bupati Gianyar tanggapi DPRD soal APBD 2019 dan "refocusing" APBD 2020
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyatakan tetap optimistis dalam pencapaian target denga upaya dan terobosan serta langkah-langkah untuk tetap mempertahankan protokol kesehatan, dalam sisa tahun anggaran 2020 di tengah Pandemi COVID-19.
"Upaya dan terobosan itu antara lain dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap memberikan pelaporan dan pembayaran pajak secara online, melakukan pendataan subjek dan objek pajak, serta retribusi ke lapangan," katanya.
Bupati Eka mengaku tetap mempertahankan pendapatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya melakukan pengawasan dan mendorong selutruh DTW di Kabupaten Tabanan untuk mengoptimalkan Pendapatan Daerah, termasuk dengan memberikan kemudahan dalam pemungutan pajak dan retribusi.
"Kami sepakat mengajak seluruh jajaran, begitupun dengan legislator, untuk bersama-sama melakukan pengawasan tentang objek pendapatan, namun dengan tetap bersemangat memberikan pelayanan terhadap masyarakat, memperhatikan kondisi sarana dan prasarana pendukung dan sumber daya manusia yang ada saat ini, meskipun di tengah pandemi," katanya.