KUALA LUMPUR (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mengizinkan pelaut warga negara asing termasuk warga negara Indonesia (WNI) bekerja di perusahaan perkapalan Malaysia pada masa Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) hingga 31 Agustus 2020.
"Untuk kru perusahaan kapal, kalau dia bekerja di dalam kapal kita mengizinkan dia berada di negara kita, kita tidak akan menghalangi," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob saat menjawab wartawan dalam jumpa pers PKPP di Putrajaya, Rabu.
Informasi sebelumnya menyebutkan pengambilan pekerja asing akan dibekukan sampai akhir tahun tetapi perusahaan perkapalan Malaysia mengalami kekurangan pelaut yang memiliki kriteria tertentu yang sebagian besar berasal dari Indonesia.
"Maknanya kalau mereka berasal dari negara lain untuk bekerja di kapal Malaysia, sesampai di Bandar Udara KLIA mereka diambil oleh perusahaan perkapalan tersebut mungkin menggunakan van atau bus mereka kemudian terus dibawa ke pelabuhan terus masuk ke kapal," katanya.
Ismail Sabri menegaskan aktivitas pelaut asing bekerja di kapal-kapal Malaysia tidak dilarang.
"Kelasi-kelasi ini perlu mempunyai izin kelasi atau seamen book yang tidak dikeluarkan oleh kita. Sebab yang bekerja sebagai kelasi ini biasanya mereka akan bekerja di dalam kapal tidak berada di darat. Jadi tidak ada isu kita melarang," katanya.
Malahan yang berada ke kapal, ujar dia, kalau hendak keluar ke negara masing-masing diizinkan.
"Mereka balik untuk tanda tangan. Kapal mereka di pelabuhan. Naik kendaraan mereka terus ke bandar udara. Yang tidak boleh mereka tinggal di hotel kemudian keliling kota dan belanja. Ini tidak boleh. Jadi buat transit atau laluan saja negara kita," katanya.
Tentang izin terhadap pembantu rumah tangga, ujar dia, pihaknya belum memberikan izin.
"Sekarang ini kita belum memberikan izin pembantu rumah untuk pulang dari negara-negara yang berisiko tinggi. Insyallah dari waktu ke waktu akan disampaikan. Seperti jumpa pers tiap hari. Insyallah sampai waktunya nanti diiizinkan. Untuk pembantu rumah tunggu dulu," katanya.
Pelaut WNI diizinkan kerja di pelayaran Malaysia
Rabu, 24 Juni 2020 17:24 WIB