Jakarta (Antara Bali) - Tersangka pembunuhan John Refra Kei alias John Kei secara resmi menjalani penahanan perdana di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba (Rutan Ditnarkoba) Polda Metro Jaya.
"Kita inapkan (tahan) dulu, mulai hari (Jumat) ini dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Rikwanto mengatakan, John Kei menempati ruangan tersendiri yang dipisahkan dengan tahanan lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan, penyidik telah memeriksa John Kei sebanyak dua kali di Rumah Sakit Polri Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur.
Selanjutnya petugas membawa dan menahan John Kei di Polda Metro Jaya usai dinyatakan kondisi kesehatannya pulih.(IGT)