"Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat keras memperkarakan produsen yang merugikan konsumen. Baik secara isi produk, tampilan atau kemasan. Karena prinsipnya semua produk yang beredar di pasaran harus terjamin," kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Rabu.
Salah satu klaim yang harus ditinjau oleh BPOM disebut Tulus adalah komposisi larutan penyegar "Cap Kaki Tiga" sebagai minuman yang bertujuan untuk pengobatan. Namun Ditjen HAKI baru-baru ini menegaskan bahwa larutan tersebut termasuk golongan "Jenis Barang 32" atau merek untuk produk berupa air dan bukan produk yang diperuntukkan dan bertujuan bagi kesehatan atau pengobatan.
"Perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam merek dagang pun bisa dituntut menggunakan UU no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk memberikan ketenangan, ketenteraman dan kepastian bagi konsumen," katanya.
Tulus menambahkan, perlindungan konsumen juga menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk BPOM untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.(*/T007)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.