"Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar majelis hakim yang diketuai Gunawan Tri Boediono saat membacakan vonis.
Dalam vonis tersebut, hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti sah meyakinkan menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani sebelumnya yakni menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa melalui pensehat hukumnya menyatakan menerima. Dalam perhitungannya, sejak penangkapan Pollock hingga menjalani sisa hukuman, Pollock akan bebas pada 15 hari mendatang. (PWD/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.