Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jembrana, Made Widana, Rabu mengatakan, pihaknya menekan pengusaha untuk segera membangun Ipal sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup.
"Apalagi Desa Pengambengan dan sekitarnya akan menjadi kawasan utama minapolitan, sehingga mutlak membutuhkan pengolahan limbah yang sesuai standar," katanya.
Menurut Widana, dua pabrik yang sudah kooperatif membangun Ipal adalah PT Indohamafish dan PT Bali Maya Permai.
"Bali Maya bahkan instalasi pengolahan limbahnya sudah mulai dioperasikan, sementara Indohamafish dalam tahap pembangunan," ujarnya. (GBI/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.