Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD provinsi setempat yang isinya tidak akan merevisi Perda No 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
"Rekomendasi dari Dewan menyebutkan bahwa tidak ada revisi, sehingga silakan melaksanakan perda itu dan memang dianjurkan untuk segera menyusun ranperda mengenai zonasi. Sedang kami bicarakan apa perda yang diperlukan atau pergub," kata Gubernur Pastika, di Denpasar, Senin.
Ia menyampaikan itu usai membuka seminar nasional bertajuk "Harapan dan Tantangan Peran Media sebagai Agen Penegakan Supremasi Hukum" di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
"Sebagai turunan dari Perda RTRWP Bali harusnya dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). Kami akan coba cek, apa itu yang dimaksud, saya kira perlu dibicarakan kembali," ucapnya.
Menurut dia, kalau aturan zonasi dalam bentuk pergub, itu akan lebih cepat penyelesaiannya dibandingkan berbentuk perda.
"Baik pergub ataupun nanti perda, persoalannya bukan kuat dan tidak kuat mengatur daerah. Pergub pun kuat karena mengacu pada perda. Tidak ada pergub yang tidak mengacu pada perda yang di atasnya. Sepanjang konsisten mengacu, ya sama saja," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga segera mendiskusikan regulasi mengenai zonasi itu karena selama ini disebut-sebut berbentuk perda. Padahal menurutnya sejauh ini cukup pergub karena merupakan "anak" dari Perda RTRWP Bali."Seharusnya juga Perda RTRW dilaksanakan dulu," katanya.
Tetapi sayangnya, lanjut dia, seperti aspirasi yang selama ini berkembang, areal yang diatur dalam perda terkait dengan radius kawasan suci, seringkali dikatakan akan menjadi "karang suwung" (lahan kosong tanpa ada bangunan satupun) kalau perda diterapkan, padahal itu tidak benar. (LHS)
Gubernur Segera Kaji Pergub Zonasi
Senin, 20 Februari 2012 14:06 WIB