Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan wacana "Nyepi Desa Adat" pada 18, 19, dan 20 April yang berkenaan dengan ritual keagamaan, tradisi dan "yadnya" maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat bukanlah kewenangan Pemprov Bali maupun gubernur selaku kepala pemerintah daerah.
"Pemprov Bali sangat memahami ide maupun gagasan Nyepi Desa Adat yang dikaitkan dengan upaya-upaya penguatan pencegahan COVID-19 yang dihubungkan dengan tradisi yang kita miliki di Bali yaitu Nyepi," kata Dewa Indra, di Denpasar, Selasa.
Demikian pula halnya dengan banyaknya muncul di media pemikiran maupun penjelasan yang bernada kurang setuju dengan wacana tersebut dengan argumen masing-masing baik dari sisi agama, hukum, sosial, ekonomi dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, lanjut dia, Pemprov Bali sangat memahami munculnya pandangan berbeda tersebut. Menyadari ini bukan kewenangan dari Pemerintah Daerah maupun Gubernur, Pemprov Bali telah menyampaikan hal ini kepada Ketua PHDI dan juga Majelis Desa Adat untuk dilakukan pembahasan.
Dewa Indra menambahkan, Rabu (8/4), PHDI dan jajarannya akan membahas hal ini dalam Sabha Pandita. Para Sulinggih (pendeta Hindu) akan mengkaji hal ini dari segi sastra agama.
Ketika nantinya Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama menyetujui "Nyepi desa Adat" dilaksanakan di seluruh desa adat di Bali, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah Majelis Desa Adat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota beserta bendesa adatnya.
"Sekali lagi hal ini bukan wewenang pemerintah dan pemerintah tidak intervensi terhadap kajian yang terkait sastra agama," ucapnya yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.
Dewa Indra juga menegaskan, seandainya keputusan dari paruman menyetujui pelaksanaan dari "Nyepi Desa Adat" maka Pemprov Bali akan memfasilitasi supaya pelaksanaan Nyepi Desa Adat berjalan baik dan tertib dengan mempertimbangkan semua aspek baik itu kesehatan, ketersediaan pangan, keamanan, dan lain sebagainya.
Baca juga: 18-20 April, Bali laksanakan Nyepi Desa Adat serentak selama tiga hari
Pemprov Bali telah meminta PHDI agar apapun yang menjadi keputusan disampaikan kepada pemerintah sehingga pemerintah memiliki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk memfasilitasinya.
Ia menambahkan, jika wacana ini disetujui, pemerintah juga akan menyampaikan informasi sedini mungkin ke masyarakat sehingga masyarakat bisa bersiap-siap baik itu menyangkut persediaan pangan, obat-obatan dan lain sebagainya sehingga pelaksanaannya di tengah masyarakat menjadi tertib dan lancar.
Birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan perbedaan pandangan secara santun, baik pihak yang menyampaikan gagasan terkait Nyepi Desa Adat maupun yang memberikan pandangan yang berbeda.
"Kita bangun komunikasi yang baik, sehingga niat baik dari sudut pandang yang berbeda ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kita semua. Hindari cara berargumen atau berkomunikasi yang tidak santun. Hindari cara berkomunikasi yang menjelekkan pendapat orang lain," ujarnya.
Dewa Indra mengharapkan supaya dibangun diskusi yang baik, dasar argumen yang kuat dan dalam suasana yang tenang dan damai sehingga bersama-sama menjaga kondusivitas Bali di tengah upaya penanganan pandemi COVID-19.
Sekda Bali: Nyepi Desa Adat bukan kewenangan pemerintah daerah
Selasa, 7 April 2020 19:55 WIB