Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan Polda Jawa Timur tercatat paling banyak menangani kasus informasi hoaks soal COVID-19 di media sosial.
"Polda Jawa Timur teratas menangani 11 kasus hoaks soal corona," kata Kombes Asep saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.
Kemudian disusul Polda Metro Jaya yang menangani 10 kasus hoaks COVID-19. Selanjutnya Polda Jawa Barat, Polda Lampung serta Bareskrim Polri yang masing-masing menangani lima kasus.
Baca juga: Polisi tangkap pembuat video hoaks penutupan jalan di Rawa Bokor
Dia menyebut, hingga Kamis (2/4), Polri mulai dari Bareskrim Polri, jajaran Polda dan Polres sudah menangani 70 kasus hoaks penyebaran virus COVID-19 di media sosial.
"Hingga kemarin, ada 70 kasus," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 14 Tahun 1946 dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Polri terus melaksanakan patroli siber. Pengungkapan kasus hoaks di media sosial terkait COVID-19 pun terus bertambah setiap harinya.
Baca juga: Hoaks, surat Gubernur DKI Jakarta tentang penghentian hubungan suami-istri terkait COVID-19
Selain melakukan penegakkan hukum, Polri juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Polri.
Asep pun meminta masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah setiap informasi soal virus COVID-19 yang beredar di media sosial.