Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan bahwa seluruh jajaran Polri melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer, termasuk di dalamnya para pelaku yang dengan sengaja mencari keuntungan lebih besar dengan menaikkan harga masker dan hand sanitizer dengan harga yang sangat tinggi.
"Secara serentak Polri melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer dan termasuk di dalamnya para pelaku yang dengan sengaja mencari keuntungan lebih besar (dengan) menaikkan harga masker dan hand sanitizer dengan harga yang sangat tinggi," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Corona luar biasa, tapi tak seberbahaya SARS-MERS-CoV
Baca juga: Pemprov Bali satukan penanganan pasien terduga COVID-19 di RSUP Sanglah
Hal tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo kepada Polri.
"Ini tindak lanjut perintah Pak Presiden kepada jajaran kepolisian," katanya.
Selain itu Polri juga melakukan pengawasan terhadap penyebaran berita hoaks terkait virus corona Covid-19.
"Polri juga meningkatkan siber patrol khususnya mengawasi terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks sehubungan dengan virus corona," katanya.
Penimbun masker-hand sanitizer akan ditindak tegas
Rabu, 4 Maret 2020 22:24 WIB