Jakarta (Antara Bali) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan mengusulkan pemberian insentif bagi perusahaan yang membayar upah pekerjanya di atas upah minimum provinsi (UMP).
Usulan itu, kata Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Selasa, disampaikan kepada Menteri Keuangan. Namun, bentuk insentifnya masih terus dibahas dengan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan itu.
Ia lantas mempaparkan berbagai jenis insentif, misalnya, berupa kebijakan fiskal, pengurangan pajak-pajak, mempermudah perizinan, perbaikan infrastruktur, dan pemangkasan biaya-biaya tidak resmi yang selama ini harus dikeluarkan pengusaha.
Menakertrans berharap agar usulan pemberian insentif bagi dunia usaha dan industri itu dapat membantu mengoptimalkan kinerja perusahaan sehingga bisa meningkatkan kemampuan usaha, produktivitas, dan memperluas kesempatan kerja baru.
"Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada kelangsungan bisnis dari dunia usaha dan industri sehingga bisa mencegah pemutusan hubungan kerja yang bisa berdampak pada meningkatnya angka pengangguran," katanya.
Dengan adanya insentif khusus itu, kata Muhaimin, juga diharapkan dapat menawarkan iklim investasi yang sehat bagi investor dan membantu para pengusaha dalam memajukan bisnisnya yang pada akhirnya berujung pada peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh.(*/R-M038)
Bayar Upah Di Atas UMP Diusulkan Insentif
Selasa, 7 Februari 2012 19:26 WIB