Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali menyita sekitar 5.816 keping VCD bajakan milik distributor di wilayah Denpasar dan Jembrana Bali.
Kasubdit I Krimsus Polda Bali AKBP Cecep Nandi, Senin mengungkapkan, ribuan keping VCD itu disita dari dua distributor sejak awal Februari di Jalan Pahlawan Gang I Jembrana.
"Berdasarkan laporan polisi pada 24 Januari yakni tindak pidana memamerkan dan memperdagangkan secara tanpa hak atas hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tentang hak cipta, maka kami melakukan tindakan hukum," katanya.
Dari laporan Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APRI) tersebut, polisi berhasil menemukan sebanyak 3.925 keping VCD bajakan tersebut di antaranya merupakan hasil sitaan dari salah satu distributor berinisial SSE di Jembrana.
Setelah dilakukan penggerebekan, kepada polisi, SSE mengaku jika kepingan VCD berisi lagu-lagu dangdut dan kendang kempul Banyuwangi itu didapatnya dari seseorang berinsial AT yang berada di Denpasar.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menemukan AT di Jalan Flores No 11 Denpasar beserta barang bukti berupa kepingan VCD bajakan berisi lagu-lagu yang sama sebanyak 1.894 keping.
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap kedua distributor VCD bajakan tersebut, namun keduanya tetap harus melakukan laporan wajib ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. (PWD/IGT)
Polisi Sita Ribuan VCD Dangdut Bajakan
Senin, 6 Februari 2012 9:57 WIB