Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menunda pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di enam kabupaten/kota di Pulau Dewata.
"Penundaan pembentukan PPDP ini mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan SK KPU No 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pilkada 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19," kata anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan di Denpasar, Minggu.
Mantan Ketua KPU Kota Denpasar itu menambahkan dalam SE KPU No 8/2020 itu tak hanya berisi penundaan pembentukan PPDP, juga berisi edaran supaya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota segera mengambil langkah-langkah menunda pelaksanaan pelantikan PPS, dan menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.
"Kemudian juga menunda pelaksanaan coklit pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih," ujar komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi itu.
Terkait sampai kapan penundaan pembentukan PPDP, lanjut dia, itu menunggu Peraturan KPU RI mengenai tahapan yang baru.
Baca juga: KPU RI tunda Pilkada 2020
Menurut John, KPU Kabupaten/Kota pelaksana pilkada akan membuat surat keputusan menindaklanjuti Surat Keputusan KPU RI dan akan disosialisasikan kepada seluruh "stakeholder" atau pemangku kepentingan terkait.
"Kami perlu tegaskan, tanggal pemungutan suara tetap 23 September 2020 dan tidak ada penundaan tahapan Pilkada 2020 secara keseluruhan. Penundaan hanya terkait masa kerja Badan Adhoc, verifikasi faktual calon perseorangan dan proses pemuktahiran data pemilih," katanya.
Langkah tersebut diambil untuk mengurangi interaksi sosial, mengikuti protokol kesehatan COVID-19.
"Sosialisasi kepada masyarakat terkait tahapan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan dengan metode sosialisasi 'online' menggunakan media sosial," ujar John.
Baca juga: PDIP Bali sudah survei bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2020
Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan untuk pembentukan PPDP, sedianya sesuai dengan Peraturan KPU sebelumnya tentang tahapan dilaksanakan pada 26 Maret-15 April 2020.
Untuk pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, sedianya dari 16 April-17 Mei 2020. Sedangkan pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, sedianya dilaksanakan dari 23 Maret-17 April 2020. "Terkait PPS yang sudah dilantik akan ada penundaan masa kerja," ujar Arsa Jaya.