"Perpecahan itu tidak ada, tapi perbedaan pendapat itu biasa saja. Perbedaan pendapat untuk menguji, fakta dan alat bukti, namun ketika keputusan sudah keluar itu merupakan keputusan kolegial," kata Abdullah usai acara seminar "Melenyapkan Korupsi di Bumi Indonesia: Stop Regenerasi Koruptor", di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Selasa.
Abdullah mengatakan hal itu untuk membantah isu yang beredar tentang perpecahan yang terjadi di tubuh KPK.
Menurut dia, dalam suatu lembaga terjadinya perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.
Ia menceritakan perbedaan pendapat pernah terjadi di tubuh KPK jilid pertama saat menggelar keputusan, bahkan sempat terjadi vooting.
Semua keputusan KPK harus melalui proses yakni pengujian. Bahkan, baik penyidik polisi, jaksa, dan juga pimpinan saling memberi pendapat.(IGT)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.