Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar mencatat hingga saat ini belum ada satu pun bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan untuk maju sebagai peserta Pilkada 2020 di Ibu Kota Provinsi Bali itu.
"Hari ini adalah hari kedua masa penyerahan syarat dukungan calon perseorangan. Masa penyerahan dilaksanakan 19-23 Februari 2020," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, di Denpasar, Kamis.
KPU Denpasar membuka waktu penyerahan syarat dukungan pada 19 sampai 22 Februari dari pukul 08.00-16.00 Wita dan pada hari terakhir 23 Februari 2020 dilaksanakan mulai 08.00-24.00 Wita.
Arsa menambahkan, untuk bisa maju dalam Pilkada 2020 di Kota Denpasar dari jalur perseorangan, minimal harus mengantongi 39.452 dukungan kartu tanda penduduk, disertai dengan tanda tangan pernyataan. Sedangkan sebarannya minimal di tiga kecamatan di Kota Denpasar.
Dalam anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di Kota Denpasar, pihak KPU Denpasar sebelumnya memasang untuk dua pasangan untuk calon perseorangan.
"Kemungkinan tiga pasangan calon dari partai politik jika melihat hasil perolehan kursi di DPRD Kota Denpasar. Satu parpol bisa mengusung calon sendiri dan dua pasangan calon merupakan hasil koalisi parpol yang memperoleh kursi di DPRD," ucap Arsa Jaya.
Setelah penyerahan syarat dukungan, nantinya akan dilanjutkan dengan verifikasi terkait administrasi jumlah dukungan, dilanjutkan verifikasi faktual surat dukungan yang telah diserahkan.
Di sisi lain, KPU Denpasar juga membuka masa pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) dari 18-24 Februari 2020. "Satu orang telah datang di hari pertama untuk mengambil formulir dan satu orang lagi telah mendaftar hari ini," ujarnya.
Pihaknya berharap sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pada 24 Pebruari 2020, dapat terpenuhi jumlah pelamar sebanyak dua kali jumlah yang dibutuhkan itu sebanyak 6 orang setiap desa/kelurahan. "Apabila belum terpenuhi, maka akan dilaksanakan proses perpanjangan pendaftaran," katanya.
"Kami telah melaksanakan proses pengumuman dari 15-17 Februari yang lalu dengan mengunggah di laman dan medsos dan menempel di papan pengumuman KPU Kota Denpasar serta mempublikasikan melalui media elektronik Radio Publik Kota Denpasar," ujarnya.
Di samping itu, pengumuman juga ditempel di papan pengumuman di kantor camat, desa/kelurahan dan pihaknya juga telah meminta untuk diunggah juga di laman serta medsos, media grup di kecamatan dan desa/kelurahan.