Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjalankan skenario peningkatan pengawasan dan kesiapsiagaan di pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran virus corona (nCov) dari Wuhan, Tiongkok, menyusul dikeluarkannya deklarasi situasi darurat global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang disebut dengan istilah Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
“PHEIC yang mempunyai arti darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional ini merujuk pada peristiwa luar biasa yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat sehingga kami meningkatkan pengawasan terhadap kapal beserta muatannya dari Tiongkok yang masuk ke Pelabuhan di Indonesia untuk mengantisipasi adanya virus corona," jelas Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Adapun skenario yang diterapkan adalah untuk setiap kapal yang masuk ke Indonesia secara langsung dari Tiongkok diharuskan berlabuh di Zona Karantina untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Selain itu, untuk kapal kunjungan ocean going perlu melampirkan voyage memo (10 pelabuhan terakhir) pada saat melaporkan kedatangan kapal ke kantor KKP di pelabuhan dan apabila berdasarkan pelabuhan terakhir kapal tersebut sempat singgah di Tiongkok akan dilakukan pemeriksaan secara ketat.
"Jika ada yang terduga terjangkit virus corona maka akan dilakukan penanganan dan tindakan medis secara khusus sesuai Standar dan Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh KKP," tutur Ahmad.
Ia juga menjelaskan bahwa Ditjen Perhubungan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memasang pemindai suhu tubuh untuk mendeteksi peningkatan suhu tubuh penumpang yang dipasang pada area kedatangan di pelabuhan yang melayani rute internasional.
“Setiap penumpang yang baru tiba utamanya yang berasal dari negara terjangkit seperti Tiongkok dan Hongkong harus melewati pemindai suhu tubuh untuk mengetahui suhu tubuhnya. Bila tinggi maka petugas akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Sebagai contoh misalnya di Batam. Pelabuhan-pelabuhan yang melayani kedatangan internasional telah memasang pemindai suhu tubuh di pintu masuk internasional seperti Pelabuhan Sekupang, Harbour Bay, Tanjung Priok, Tanjung Balai Karimun, Bintan dan pelabuhan lainnya.
Selain itu, ia minta jajarannya di pelabuhan untuk melakukan identifikasi pelayaran dari Tingkok dan Hongkong serta melakukan sosialisasi kepada petugas pelabuhan untuk dapat mengenali secara dini gejala penyakit dan melaporkannya kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan.
“Jika terdapat penumpang yang teridentifikasi memiliki kondisi suhu tubuhnya di atas 38 derajat serta memiliki gejala umum batuk, demam, sesak napas dan memiliki riwayat perjalanan dari Tiongkok atau Hongkong, petugas pelabuhan harus langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk selanjutnya penumpang tersebut akan dilakukan penanganan khusus,” terang Ahmad.
Selain itu, untuk menghindari adanya virus corona, Ahmad juga mengistruksikan kepada personelnya yang bertugas di pelabuhan untuk menggunakan alat perlindungan diri (APD) yang memadai selama menjalankan tugas.
“Di area dengan potensi penularan tinggi, seperti di pelabuhan yang melayani rute internasional, petugas sudah saya instruksikan untuk menggunakan APD selama menjalankan tugas, minimal masker dan sarung tangan,” ujarnya.
Para petugas telah diinstruksikan untuk bertindak dengan tegas, segera dan ketat, tanpa kompromi terhadap potensi terjadinya penyebaran atau penularan virus corona.
Ahmad berharap upaya ini dapat membantu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona ke Indonesia melalui jalur laut, sebagaimana telah diinstruksikan sebelumnya oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada seluruh pemangku kepentingan sektor transportasi.
“Dengan koordinasi yang baik antara semua pemangku kepentingan transportasi laut, kita dapat mencegah masuknya virus tersebut ke Indonesia, khususnya melalui jalur laut,” kata Ahmad.
Sebagai informasi, respons terhadap wabah virus corona adalah deklarasi darurat keenam yang pernah dikeluarkan oleh WHO di mana sebelumnya WHO pernah mengeluarkan deklarasi darurat untuk wabah SARS tahun 2005 dan flu burung H5N1 pada awal 2000-an.
Adapun Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) juga menerbitkan circullar letter kepada seluruh Negara Anggota IMO, para pelaut, dan perusahaan pelayaran menyusul adanya Deklarasi Keadaan Darurat Global dari WHO atas berjangkitnya virus corona.
Circullar Letter dimaksud memuat informasi dan panduan tentang tindakan pencegahan yang harus diambil untuk meminimalkan risiko terhadap pelaut, penumpang, dan orang lain di kapal serta memastikan bahwa seluruh masyarakat maritim dunia memperoleh informasi yang akurat dan relevan tentang wabah virus corona dan langkah-langkah untuk mengurangi risikcorona.