Denpasar (ANTARA) - DPRD Provinsi Bali menyatakan PT Citra Indah Prayasa Lestari (CIPL) siap membayar hak para pekerja yang bekerja di perkebunan milik Perusda Bali di Pekutatan, Kabupaten Jembrana itu.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adnyana di Denpasar, Kamis, menjelaskan pada intinya masalah tersebut sudah selesai, sedangkan pihak PT CIPL sudah siap membayar kewajiban dan hak karyawan tersebut.
"Dengan kesiapan membayar hak para pekerja yang bekerja di perkebunan Perusda Bali, maka kami tak perlu mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan tersebut, karena masalah itu dianggap sudah selesai," ujarnya.
Pada pertemuan di gedung DPRD Bali itu, hadir juga anggota dewan, antara lain Made Rai Warsa, I Made Budastra, Anak Agung Adhi Ardhana, dan Dwi Suryadi.
Adnyana mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawalan terkait dengan masalah itu. Akhirnya, pihak CIPL dengan Perusda Bali ada penandatanganan kesepakatan, maka permasalahan tersebut sudah selesai.
Kepastian tersebut tertuang dalam kesepakatan bermeterai yang ditandatangani kedua belah pihak, yakni Agung Dwi Astika (Perusda Bali) dan Tjokorda Alit Darma Putra (PT Citra Indah Praya Lestari), yang diketahui Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adnyana.
"Kami akan berusaha meminjamkan uang untuk melakukan pembayaran atau hak dari pekerja tersebut. Intinya, kami ingin berdamai," kata Direktur PT CIPL Tjokorda Alit Darma Putra.
Baca juga: DPRD Bali sidak jalan Patung Jagung-Titigalar di Tabanan yang longsor
Selain masalah pembayaran, dalam kesepakatan tersebut juga dituangkan bahwa PT CIPL siap mencabut laporan kepolisian terhadap karyawan. Sebelumnya, pihak perusahaan telah melaporkan para karyawan ke polisi.
Setelah gaji terbayarkan, PT CIPL dan Perusda Bali juga akan membicarakan status karyawan dan pegawai tetap menjadi borongan, termasuk menyelesaikan pesangon yang harus dibayarkan 50 persen oleh PT CIPL dan 50 persen oleh Perusda Bali.
Permasalahan tersebut muncul hingga terjadi demo karyawan, sebab upah tenaga yang tidak dibayarkan oleh pihak PT CIPL yang berjumlah lebih dari 100 orang untuk tenaga di kebun karet yang dikelolanya.
Begitu juga Perusda Bali yang awalnya menyerahkan seluruh tenaga kerja ke PT CIPL melakukan penundaan gaji dan memangkas seluruh hak pekerja, mulai dari gaji hingga pembayaran BPJS.