"Kami minta pihak konsultan segera menyiapkan studi kelayakan dalam kurun waktu enam bulan, sehingga kurun waktu tersebut sudah diterima oleh Angkasa Pura sebagai pihak inisiator," kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Kadek Diana dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan proyek tersebut adalah rencana dari PT Angkasa Pura yang bertujuan demi kepentingan Bali, utamanya dalam mengurai kemacetan di kawasan Kuta menuju Bandara Internasional Ngurah Rai.
"Sebelum LRT itu dibangun mesti ada izin dari Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bali yang wilayahnya dilintasi rel," kata politikus asal Kabupaten Gianyar.
Baca juga: DPRD Bali ke Kementerian PUPR dan Kemenhub terkait LRT
Ia mengatakan kabupaten atau kota yang dilintasi rel tersebut sebagian besar nantinya memanfaatkan ruang didalamnya ada Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemegang asas dekonstrasi pemerintah pusat di daerah.
"Pada prinsipnya sebelum pembangunan ini mesti dilakukan sosialisasi, untuk itu pihaknya bergerak cepat untuk melakukan rapat dengan pihak terkait," ucapnya. (*)
Pewarta: I Komang SupartaEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026