"Benar, kami menerima laporan itu, namun saat ini kasusnya masih melakukan penyelidikan," kata Kepala Sub Bagian Humas Bagian Operasional Polres Karangasem, AKP I Made Wartama, Jumat.
Dijelaskan bahwa oknum guru itu diduga melakukan penipuan terhadap murid-muridnya dengan memanfaatkan momen semesteran sekolah, awal November lalu.
Sebanyak 24 siswa di sekolah tempatnya mengajar diwajibkan membayar uang semesteran, padahal pihak sekolah tidak mengeluarkan kebijakan seperti itu.
Dari 24 orang siswa tersebut, pelaku berhasil mengantongi uang sebesar Rp13,9 juta, ujarnya.(T007)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.