Hal itu disampaikan Bupati Jembrana I Putu Artha dalam sambutan dibacakan Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan pada pembukaan Pelatihan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) di Negara, Jumat.
"Selain itu lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) desa akan mendapatkan insentif Rp2 juta per tahun," katanya.
Dalam pelatihan yang diikuti kepala desa atau perbekel, lurah, Ketua BPD dan Ketua LPM ini, Bupati Artha mengatakan, peningkatan ADD ini sebagai wujud program pemkab untuk mempercepat pembangunan di desa.
Namun ia mengingatkan, pencairan maupun penggunaan dana ini hendaknya diikuti dengan tertib administrasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Pemkab tidak ingin, niat baik untuk memberikan dana bagi desa menjadi salah di mata hukum dan berakhir di pengadilan atau tahanan. "Untuk itu kami minta agar aparat di desa benar-benar memahami dan melaksanakan administrasi pengelolaan dana ini sesuai aturan yang berlaku," kata Artha.
Sementara Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, I Made Budiasa mengatakan, salah satu tujuan kegiatan ini untuk menekan jumlah warga miskin.
Pengentasan kemiskinan dengan jalan pemberdayaan masyarakat hanya bisa dicapai jika ada partisipasi bersama, ujarnya.(268/IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.