Mensesneg nyatakan Hari Berkabung Nasional
Rabu, 11 September 2019 20:15 WIB
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang tiga hari berturut-turut atas wafatnya presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie di Jakarta, Rabu.
Instruksi yang disampaikan dalam surat edaran bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 itu juga menetapkan tanggal 12 sampai 14 September 2019 sebagai hari berkabung nasional.
"Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie, yang wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta," tulis Mensesneg dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Mensesneg memohon agar seluruh pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN atau BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut.
Selanjutnya, Mensesneg meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat luas.
Baca juga: Habibie, presiden RI ke-3, telah meninggal
Presiden ketiga RI B.J. Habibie wafat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta, Rabu pukul 18.05 WIB, kata putra kedua Habibie Thareq Kemal Habibie.
Tim dokter kepresidenan, menurut Thareq, sudah bekerja dengan baik selama Habibie dirawat mulai 1 September.
Baca juga: Seluruh keluarga dekat Habibie berkumpul di rumah sakit
Instruksi yang disampaikan dalam surat edaran bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 itu juga menetapkan tanggal 12 sampai 14 September 2019 sebagai hari berkabung nasional.
"Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie, yang wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta," tulis Mensesneg dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Mensesneg memohon agar seluruh pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN atau BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut.
Selanjutnya, Mensesneg meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat luas.
Baca juga: Habibie, presiden RI ke-3, telah meninggal
Presiden ketiga RI B.J. Habibie wafat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta, Rabu pukul 18.05 WIB, kata putra kedua Habibie Thareq Kemal Habibie.
Tim dokter kepresidenan, menurut Thareq, sudah bekerja dengan baik selama Habibie dirawat mulai 1 September.
Baca juga: Seluruh keluarga dekat Habibie berkumpul di rumah sakit