Kuta (Antara Bali) - Korban bom Bali I tahun 2002 meminta agar persidangan tersangka utama terorisme, yaitu Umar Patek digelar di Bali.
"Saya dan para korban lainnya menginginkan agar sidang itu digelar di Bali," kata relawan sekaligus penasehat Isana Dewata dan Asosiasi Korban Bom di Indonesia (Askobi) Haji Bambang Priyanto di Kuta, Kamis.
Permintaan agar sidang itu dilangsungkan di Bali, kata Haji Bambang, dengan pertimbangan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) berada di Bali.
"Selain itu juga untuk menghindarkan campur tangan dan tekanan ormas-ormas tertentu di luar Bali kepada majelis hakim sehingga tuntutan serta vonis menjadi tidak maksimal," katanya.
Bambang meminta agar masyarakat maupun petugas kepolisian tidak perlu khawatir jika sidang tersebut akan berlangsung di Bali.
"Pengalaman sidang bom Bali I di Bali beberapa waktu lalu kan tidak ada kekacauan dan persidangan pun bisa lebih 'fair'," katanya.(**)