Negara (ANTARA) - Legislator di DPRD Jembrana memuji
pemerintah kabupaten setempat karena laporan keuangan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih dari BPK RI.
Pujian itu disampaikan saat Bupati Jembrana I Putu Artha menghadiri rapat paripurna di DPRD setempat, dengan agenda pembacaan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah, di Negara, Senin.
“Kami sangat bangga dan bersyukur, di akhir pengabdian kami selaku anggota DPRD Jembrana, pengelolaan keuangan pemerintah daerah tetap memegang teguh prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang benar dan taat azas," kata I Dewa Komang Wiratnadi, yang membacakan pandangan umum dari Fraksi PDI P.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Demokrat Sejahtera lewat pandanagn umum dibacakan I Putu Kama Wijaya, yang fraksinya memberikan apresiasi terhadap prestasi yang telah diraih terkait hasil laporan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Bali, yang telah memberikan opini WTP terhadap Kabupaten Jembrana.
“Ini yang kelima kalinya berturut–turut Kabupaten Jembrana mendapatkan opini tersebut, sehingga nantinya kita bersama–sama selalu berkomitmen untuk menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel," katanya.
Selain memuji raihan WTP, pada rapat tersebut juga di sampaikan, semua fraksi mendukung tahapan Pilkel secara serentak tetap dilaksanakan pada September 2019.
Fraksi Partai Gerindara lewat I Made Putu Yudha Baskara menyarankan, agar tahapan pemilihan perbekel serentak di tahun 2019 tetap dilaksanakan tanpa harus menunggu selesainya pengundangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda no 2 Tahun 2015.
“Secara prinsip adanya Permendagri No 65 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pemilihan Kepala Desa, tidak membatalkan Perda no 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel," katanya.
Oleh karena itu, katanya, tahapan pemilihan perbekel tetap dijalankan sebagaimana tahapan yang sudah di tetapkan.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menyegerakan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pada masa persidangan ini.
Sejalan dengan hal itu, Fraksi Demokrat Sejahtera juga setuju tahapan pemilihan perbekel dilanjutkan, karena dari hasil konsultasi ke pejabat Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri diperoleh masukan, pemilihan perbekel di 35 desa di Kabupaten Jembrana bisa tetap dilanjutkan tanpa menunggu penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda no 2 Tahun 2015.***2***
