Negara (Antara Bali) - Komisi A DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, menolak kehadiran pihak perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat dengar pendapat di Negara, Senin.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Jembrana, AA Sri Anggraini, mewakilkan Kepala Seksi Survei Pengukuran Dan Pemetaan, Ketut Budiasa, untuk hadir dalam rapat tersebut.

Penolakan pertama untuk melanjutkan rapat disampaikan oleh I Nyoman Birawan, anggota Komisi A yang meragukan Budiasa bisa mempertanggungjawabkan semua pernyataannya dalam rapat tersebut.

"Kami tidak ingin pertanyaan-pertanyaan kami dijawab dengan akan melakukan koordinasi dulu karena bapak dari BPN ini tidak punya kewenangan," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A, Ketut Sudiasa, yang mengatakan, dalam rapat tersebut akan banyak pertanyaan, tidak hanya seputar teknis yang dikuasai Budiasa.

"Pertanyaan juga menyangkut biaya prona yang di masing-masing desa atau kelurahan berbeda-beda, juga termasuk kebijakan-kebijakan dari BPN. Jadi kurang lengkap kalau BPN hanya diwakili bagian pengukuran," katanya.

Karena itu agar masukan dalam raker ini bisa tuntas sehingga dewan bisa mengambil kesimpulan, Sudiasa minta rapat untuk ditunda hingga Kepala BPN Jembrana bisa hadir sendiri.

Namun tidak semua anggota Komisi A melakukan penolakan, seperti pendapat dari Dharma Susila dan Ni Ketut Tresnawati Bulan yang minta raker dilanjutkan.

"Saya minta dipertimbangkan agar raker dilanjutkan karena pihak BPN sudah hadir, meskipun tidak bisa bertanya tentang kebijakan tapi kita bisa tanya dari sisi teknis," kata Susila.

Budiasa yang ditemui usai penundaan raker mengatakan, Anggraini tidak bisa hadir karena ada upacara adat di Gianyar.

Ia mengaku, dari sisi tugas pokok dan fungsinya sebagai kasi ia bisa memberikan jawaban namun jika sudah menyangkut kebijakan lembaga menjadi wewenang atasannya.(**)  




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026