Bangli (Antara Bali) - Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Provinsi Bali sangat berpotensi memunculkan konflik di tengah masyarakat Bangli, jika perda itu diadopsi tanpa melakukan penyesuaian riil sesuai kondisi masyarakat daerah tersebut.

 "Perda RTRW Provinsi yang kita dijadikan acuan untuk membuat Perda RTRW Kabupaten sangat rawan dan potensial memunculkan konflik di tengah masyarakat," kata Nyoman Gelgel Wesnawa, salah seorang anggota DPRD Bangli didampingi anggota lainnya I Made Natis, Dewa Anom Suta dan I Ketut Redana, Rabu.

Ia mengatakan, yang paling potensial memunculkan konflik adalah aturan tentang sempadan jurang dan radius kesucian pura.*


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026