Negara (ANTARA) - CPNS baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali dilarang untuk pindah tugas agar tidak terkesan menjadi pegawai negeri di daerah itu hanya untuk batu loncatan agar bisa mengabdi di tempat lain.
Larangan itu disampaikan Bupati Jembrana I Putu Artha, saat menyerahkan SK CPNS kepada 181 orang yang lolos seleksi penerimaan CPNS, di Negara, Kamis.
"Sesuai aturan, CPNS baru boleh mengajukan pindah ke daerah lain setelah minimal sepuluh tahun mengabdi di daerah tempat ia diterima awal. Kalau memaksa untuk pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan diberhentikan sebagai CPNS maupun PNS," katanya.
Ia mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomer 36 Tahun 2018, yang memuat CPNS harus menandatangani surat pernyataan tidak boleh pindah ke daerah lain, hingga bertugas minimal sepuluh tahun di daerah awal.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengingatkan agar CPNS menjadi abdi negara yang bersih, berwibawa, jujur dan adil dalam bekerja melayani masyarakat.
Menurut dia, orang yang berhasil lulus seleksi CPNS merupakan orang-orang pilihan, karena untuk formasi di Kabupaten Jembrana diikuti 1900 pelamar, sementara yang diterima hanya 181 orang.
"Untuk menjadi CPNS seperti sekarang, anda sudah mengikuti tes yang transparan tanpa ada intervensi hasil dari pihak manapun. Karena merupakan orang-orang pilihan, kami tidak meragukan kemampuannya dalam bekerja," katanya.
Karena sudah menjadi bagian dari Pemkab Jembrana, ia minta mereka untuk segera beradaptasi dengan tugas-tugasnya, serta mengikuti aturan yang ada.
Sedangkan Kepala Kantor Regional X BKN Bambang Hari Samasto yang hadir dalam penyerahan SK CPNS ini mengatakan, mereka yang diterima sekarang adalah calon pemimpin birokrasi antara sepuluh sampai limabelas tahun yang akan datang.
"Agar mencapai jenjang karir yang tinggi, pegawai negeri harus bekerja dengan baik. Apabila bekerja dengan baik, pasti akan mendapatkan hasil yang baik," katanya, yang selain menghadiri penyerahan SK CPNS, juga menyerahkan penghargaan kepada Pemkab Jembrana untuk program CAT (Computer Assisted Test ) BKN saat tes CPNS 2018.***3***
CPNS baru Pemkab Jembrana dilarang pindah tugas
Kamis, 4 April 2019 16:28 WIB