"Dulu ada pengawasan internal dalam bentuk pengawasan melekat, namun sayangnya monitoring jenis ini belakangan nampak tidak berjalan optimal seiring dengan berbagai perubahan regulasi di Indonesia," kata Suacana di Denpasar, Jumat.
Menurutnya, langkah pengawasan internal itu penting diaktifkan kembali, karena korupsi merupakan permasalahan sistemik.
"Keinginan korupsi tidak hanya disebabkan oleh moral yang kurang baik, tetapi juga adanya sistem yang mendukung seseorang untuk melakukan tindak kecurangan yang merugikan negara itu," ucap Suacana.
Oleh karena itu, kata dia, peluang yang ada harus terus diperkecil, di antaranya melalui sistem yang membatasi kemungkinan seseorang melakukan korupsi.
"Dengan pengawasan melekat, atasan atau sebaliknya bawahan, dapat mengetahui secara dini peluang terjadinya korupsi pada semua tingkatan. Sedikit terjadi kejangggalan, atasan maupun bawahan dapat saling mengetahui," katanya.(*)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.