"Ya sebetulnya itu tidak boleh ya," kata Oesman usai memberikan sambutan dalam "Dialog Nasional Pemilu 2019 yang Aman, Tertib, dan Badunsanak dan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Universitas Negeri Padang, Sabtu.
Sebelumnya, seorang jurnalis media daring didera kekerasan dan intimidasi oleh oknum organisasi masyarakat saat meliput acara Malam Munajat 212, di silang Monas, Kamis malam (21/2).
Saat itu jurnalis sedang mengabadikan momen ada terduga copet dengan kamera ponsel, tetapi beberapa oknum memaksa jurnalis menghapus rekaman tersebut serta melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan.
"Itu benar-benar wartawan ini kan adalah pemberita jadi jangan beritanya itu dengan kebebasan pers itu selagi dia bertanggung jawab ya jangan diganggu," ucap Oesman.
Sebelumnya, LBH Pers juga menegaskan jurnalis mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pokok-pokok Pers, disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
(AL)