Gianyar (Antaranews Bali) - DPRD Kabupaten Gianyar menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah dari enam Ranperda yang diajukan Bupati Gianyar, yakni Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sanjiwani dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023.
Keterangan pers Diskominfo Gianyar yang diterima di Gianyar, Kamis, menyebutkan kedua perda itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna IV masa persidangan I tahun 2019 yang membahas enam Ranperda yang diajukan Bupati Gianyar di Gedung DPRD setempat (20/2).
"Penetapan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Ranperda menjadi Perda Kabupaten Gianyar," kata Wakil DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Jata.
Pada pendapat akhir lembaga yang disampaikan, Wakil DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Jata, menyampaikan Kepala Daerah yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, wajib menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD 2018-2013, enam bulan setelah dilantik.
Dalam hal ini, Bupati Gianyar tahun 2019 telah menyampaikan beberapa Ranperda Kabupaten Gianyar, salah satunya Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Gianyar 2018-2023.
Sementara itu, dalam rangka menata kembali Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar berdaya guna dan berhasil guna, maka Perda Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Gianyar perlu disempurnakan agar sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PDAM dilihat dari nama, kedudukan, tujuan, dan tipe organisasi yang ada saat ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta perkembangan dewasa ini sehingga perlu dilakukan harmonisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perda tentang Pendirian Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar.
Ketut Jata menambahkan maksud pendirian Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani adalah untuk turut serta melaksanakan pembangunan ekonomi daerah, khususnya dengan mengutamakan kebutuhan rakyat, ketentraman dan kegairahan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat adil dan makmur.
Tujuannya, untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Dengan adanya ketentuan hukum yang mengikat dalam bentuk Perda diharapkan PDAM dapat menata kembali Perusahaan Daerah Air Minum agar berdaya guna dan berhasil guna.
Hal senada juga diungkap Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta ditemui seusai sidang. Yang paling penting, Ranperda RPJMD 2018-2023 harus ditetapkan menjadi Perda, enam bulan setelah Bupati terpilih dilantik.
“Astungkara pada hari ini, dengan kerja keras teman-teman dan juga pansus, pimpinan juga bisa sampai telaksana Paripurna pada hari ini,” kata Tagel Winarta.
Terkait pendirian Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani, DPRD Kabupaten Gianyar sangat mendukung. Hal tersebut terlihat dari pembahasan tidak ada hambatan sama sekali.
“Ini kan untuk konsumsi masyarakat. Kita juga nanti bisa menghasilkan PAD. Juga memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat. Sehingga kami di dewan semua mengapresiasi dan memberikan persetujuannya terhadap keberadaan Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani,” kata Tagel Winarta.
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, sangat mengapresiasi kerja keras anggota DPRD Kabupaten Gianyar dan pansus, karena telah berhasil merampungkan perda di tengah-tengah kesibukannya. Penetapan Perda RPJMD Semesta Berencana 2018-2013 merupakan payung hukum, untuk selanjutnya tiap tahunnya Pemkab Gianyar merancang program-program prioritas yang telah disampaikan kepada masyarakat.
“Didalamnya terdapat banyak hal yang tersusun dengan baik. Tentunya ini harus selesai. Sesuai dengan amanat Perundang-undang. Enam bulan. Tidak boleh melebihi dari enam bulan untuk ditetapkan menjadi Perda,” terang Mahayastra
Ditambahkan Mahayastra, Pemkab Gianyar juga membuat suatu unit usaha baru Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Tirta Sanjiwani. Diamana sesuai dengan kajian studinya, akan menjadi unit usaha yang menguntungkan.
“Suatu saat nanti akan menjadi kebanggaan masyarakat Gianyar. Karena kita terlalu banyak setiap harinya sekarang ini mengkonsumsi, dan itu tidak ada yang kita hasilkan sendiri. Sekarang kita mencoba menghasilkan sendiri,” kata Mahayastra. (ed)