Denpasar (Antaranews Bali) - Pandangan Fraksi Golkar DPRD Bali menyikapi Raperda tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, bahwa mendukung langkah tersebut.
Pandangan Fraksi pada sidang paripurna DPRD Bali dibacakan Wayan Rawan Atmaja mengatakan Fraksi Golkar sangat sependapat dan mendukung dengan adanya Raperda itu, karena sudah sejak lama bersama mengharapkan ada regulasi yang bisa dijadikan landasan hukum untuk menunjang pelestarian lingkungan alam dan budaya Bali.
Menurut Rawan Atmaja, ada berapa hal yang ingin disampaikan, bahwa pada Pasal 5 ayat 1 point a dan b sebaiknya tidak dicantumkan besarnya kontribusi wisatawan, hanya cukup dicantumkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal itu, kata Rawan Atmaja, mengingat peraturan daerah (perda) biasanya paling cepat direvisi dalam kurun waktu lima tahun, sehingga perlu memperhatikan nilai uang sekarang (present value), dimana uang yang diterima atau dibayarkan dimasa depan nilainya tidak sebanyak nilai uang saat ini.
Selain itu, pada pasal 6 ayat 1 pengenaan kontribusi wisatawan dilakukan oleh BPKW. Menurut dia, sebaiknya dilakukan dengan mengoptimalkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah ada, sehingga dengan demikian pasal yang berkaitan dengan pasal 6 juga menyesuaikan.
Rawan Atmaja mengatakan berbagai negara telah melaksanakan hal serupa dengan berbagai istilah, dimana para wisatawan dikenakan dalam jumlah tertentu sebagai kontribusi untuk ikut serta memelihara dan melestarikan pelestarian alam dan budaya.
"Kita di Indonesia sumber-sumber pendapatan daerah diatur melalui UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah. Tentu menjadi kewajiban kita bersama, agar Raperda ini bisa lolos dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.
Di samping hal tersebut di atas, untuk diketahui bersama bahwa pariwisata Bali sebagai unggulan yang berbasis budaya telah memberikan manfaat yang cukup besar kepada pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, wisatawan, dan masyarakat itu sendiri secara merata, maka dipandang perlu adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur pengunjung/wisatawan yang datang ke Bali untuk ikut berkontribusi melestarikan lingkungan alam dan budaya Bali sebagai sarana penunjang pariwisata Bali, secara garis besar merupakan sumber pendapatan Bali.
Hal ini merupakan rencana strategis untuk membuat Bali lebih maju dan berkembang, karena secara tidak langsung mampu mengurangi dampak negatif yang sebelumnya terjadi khususnya terhadap alam Bali.
"Untuk kemudian bisa lebih mengedepankan nilai estetika dan etika, serta budaya Bali. Dengan demikian kami mengajak semua pihak untuk membantu memberikan solusi yang tepat terkait Raperda ini," katanya.(*)