Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ari Hendro Yanto (41) selama 13 tahun penjara karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu.
"Perbuatan terdakwa telah memiliki sepuluh paket sabu-sabu dengan berat total 7,51 gram dan 45 butir pil ekstasi, sehingga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Ika Lusiana Fatmawati di Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watsara itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp800 juta, subsider empat bulan penjara dalam sidang tersebut.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika.
Mendengar tuntutan jaksa yang cukup tinggi itu, penasehat hukum terdakwa Fitrah mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan.
Penangkapan terdakwa dilakukan anggota di Jalan Gatsu Barat Nomor 126, Denpasar Barat, pada 5 Mei 2018, Pukul 01.00 WITA ditemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam dompet milik terdakwa yang berada di dalam saku kiri celana panjang.
Saat diinterogasi lebih mendalam oleh petugas, terdakwa mengaku masih menyimpan sabu-sabu di dalam kosnya dan benar saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos terdakwa, Jalan Bangsing, Ubung Kaja, Denpasar Utara ditemukan keseluruhan 45 butir pil ekstasi dan dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kepada petugas, terdakwa mengaku diperuntahkan temannya Tendra untuk menempel sabu-sabu dengan upah yang didapat terdakwa.Rp50.000 per sekali tempel.
Kepada petugas, terdakwa mengaku sudah lima kali menempel barang terlarang jenis pil sab-sabu dan satu kali menempel barang ekstasi itu sesuai perintah Tendra dengan mendapat upah Rp700 ribu pada 1 Mei 2018.