Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis ringan Komang Rudiawan (21) dan Deni Gusti Alit (23), masing-masing penjara lima bulan 15 hari, karena terbukti membobol akses data kamera pengintai (CCTV) di rumah milik korban Elly Rahmawati.
"Kedua terdakwa melawan hukum melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang telah diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 jo Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Dewa Budi Watsara di Denpasar, Rabu.
Selain menghukum kurungan, hakim hanya menjatuhkan denda Rp500 ribu, subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa karena keduanya mengakui perbuatannya bersalah dan belum pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 10 bulan kurungan dan denda Rp1 juta, subsider tiga bulan, karena melawan hukum mengakses data atau sistem elektronik berupa CCTV milik orang lain dengan cara apapun karena merugikan korban.
Mendengar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima atas putusan hakim, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Perbuatan terdakwa dengan sengaja mencuri akses CCTV yang hendak dipasang di rumah korban dengan menggunakan telepon seluler milik terdakwa Komang Rudiawan dengan aplikasi xmeye yang sebelumnya telah di "log in" tanpa seizin korban.
Kedua terdakwa yang bekerja di Toko Dewata Komputer yang bergerak di bidang jasa perbaikan komputer, komputer jinjing, dan pemasangan CCTV, diminta mengaktivasi kamera pengintai di rumah milik korban di Jalan Ciung Wanara Renon, Denpasar, pada 28 Desember 2017, pukul 13.30 Wita.
Saat tiba di rumah korban, terdakwa Deni Gusti Alit yang datang sendiri diterima saksi I Wayan Tilung dan langsung mengecek kondisi CCTV milik korban.
Setelah dilakukan pengecekan terdakwa Deni lantas melapor kepada terdakwa Komang Rudiawan dan saksi I Wayan Tilung datang ke toko tempat kedua terdakwa untuk melakukan penawaran perbaikan sebesar Rp5,2 juta.
Setelah disepakati terkait harga, kedua terdakwa kembali datang ke rumah korban pada 29 Desember 2017 untuk melakukan pemasangan alat DVR dan layar monitor yang menghubungkan 16 CCTV di rumah korban.
Saat itulah, kedua terdakwa memiliki niat tidak baik atau tanpa sepengetahuan korban menyadap arah CCTV dengan telepon milik terdakwa Komang Rudiawan dengan tujuan agar memudahkan mengakses sistem kamera itu dan melihat aktivitas korban di rumahnya melalui telepon genggam terdakwa.
Terdakwa selanjutnya memasang "password" dan "barcode" yang terdapat pada DVR untuk bisa mengakses arah CCTV milik korban dengan aplikasi xmeye melalui telepon genggam miliknya tanpa sepengetahuan korban.
Setelah melakukan aktivasi secara diam-diam, pada 8 Januari 2018, pukul 13.00 Wita, korban meminta "password" DVR kepada terdakwa, namun karena tidak dapat diakses melalui telepon seluler milik korban, akhirnya ketahuan bahwa akses DVR milik korban dibobol terdakwa.
Oleh karena terdakwa Deni Gusti Alit mengaku lupa dengan "password" yang telah dipasang terdakwa Komang Rudiawan, akhirnya korban melaporkan pencurian data akses CCTV itu kepada polisi, karena kedua terdakwa mengakses secara diam-diam CCTV yang terpasang di rumah korban.(WDY)
Hakim vonis ringan dua pembobol data CCTV
Rabu, 23 Mei 2018 16:20 WIB