Denpasar (Antaranews Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali akan melakukan tindakan tegas berupa penghentian operasional biro perjalanan wisata yang tidak memiliki izin.
" Jika memang tidak memiliki izin atau ada yang dilanggar dari perizinan tersebut, sudah pasti kami segel atau tutup setelah sebelumnya diberikan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Made Sukadana di Denpasar, Senin.
Pihak Satpol PP belum lama ini sudah menghentikan operasional dua BPW yang tidak memiliki izin di Kabupaten Badung.
"Dua (BPW, red.) sudah kami hentikan operasinya sambil menunggu mereka mengurus izinnya, yakni di Kuta ada PT Lemon Tur dan Ghea Travel di Nusa Dua. Kami tutup agar mereka memproses dulu perizinannya, seperti pengalihan usaha. Karena mereka dulu beli izin tersebut, mereka harus ubah dulu namanya," kata Sukadana didampingi Kepala Bagian Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Provinsi Bali Anak Agung Mayun Darmakesuma.
Terkait dengan maraknya BPW diduga bodong tersebut, pihaknya akan rutin melakukan pengecekan ke lapangan.
"Kami akan cek ke lapangan, berdasar informasi-informasi atau laporan yang kami terima dari Asita maupun masyarakat, bila ada indikasi BPW yang `nakal`. Jika memang melanggar sudah pasti akan kami segel," ucapnya.
Sukadana mengatakan berdasarkan pemantauan di lapangan, BPW yang bodong atau tak mengantongi izin beroperasi itu menggunakan alamat palsu, misalnya kawasan rumah penduduk di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung.
Sebelumnya, DPRD Bali juga meminta kepada pemerintah dan instansi terkait mengawasi BPW yang melanggar aturan beroperasi di Pulau Dewata, karena jika usaha perjalaanan wisata itu dibiarkan liar, maka yang rugi adalah sektor pariwisata.
"Kami minta kepada pemerintah daerah untuk mengawasi BPW bodong, karena yang rugi adalah pelaku pariwisata di Bali, termasuk juga sektor pariwisata itu sendiri. Karena pengaduan tersebut sudah pernah disampaikan kepada anggota Dewan baru-baru ini," kata Anggota Komisi II DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.
Satpol PP Bali hentikan BPW tak berizin
Senin, 21 Mei 2018 8:15 WIB