Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali meminta KPU kabupaten/kota di daerah itu menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pilkada 2018 secara serentak pada 19 April mendatang.
"Penetapannya agar 19 April untuk memberikan ruang yang lebih luas apabila ada data yang diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum lengkap," kata anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data Kadek Wirati, di Denpasar, Rabu.
Dia mencontohkan, yang termasuk dengan data pemilih yang belum lengkap itu adalah data yang tidak dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Sementara itu, jadwal untuk penetapan DPT untuk tingkat kabupaten/kota, lanjut Wirati, sebenarnya dari 13-19 April mendatang. Untuk penetapan DPT di tingkat KPU Provinsi Bali akan dilakukan pada 21 April.
"Namun karena untuk memberikan ruang bagi pemilih yang datanya masih ada masalah, sehingga kami minta agar penetapan DPT di kabupaten/kota pada hari terakhir yakni 19 April. Hal ini sudah kami sosialisasikan dan koordinasikan dengan rekan-rekan KPU kabupaten/kota," ujar Wirati.
Hingga saat ini, ucap dia, sedikitnya ada 18 ribu pemilih dikategorikan belum bisa dipastikan kepemilikan KTP elektroniknya karena saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) tidak diketemukan orangnya, saat didatangi petugas juga tidak bisa menunjukkan kepemilikan KTP elektronik, serta termasuk pemilih pemula yang sudah ada dalam "database" kependudukan.
Mantan anggota Panwaslu Bali itu menyebut sampai ditemukan angka sekitar 18 ribu itu telah melalui proses penyisiran yang melibatkan jajaran Disdukcapil karena saat penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pada 24 Maret lalu, jumlah pemilih potensial non KTP elektronik sebanyak 47.359 orang.(WDY)