Denpasar (Antaranews Bali) - Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil membekuk residivis penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika I Komang Mertayasa (19) beserta barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi dan tablet yang hendak diedarkannya di sejumlah tempat di Denpasar.
"Tersangka kami tangkap pada Jumat (16/2) sore di Jalan Imam Bonjol Gang Marlboro I Nomor 1 Banjar Buagan Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana, di Denpasar, Senin.
Tersangka yang pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan pada Maret 2015 dan bebas akhir September 2016 karena terlibat penggunaan barang haram itu kembali ditangkap akibat menjadi kurir narkoba.
Kronologis penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diketahui bernama Komang Mertayasa yang diketahui mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Selanjutnya petugas ,melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (16/2) Pukul 18.00 wita, dengan barang bukti berupa 65 plastik klip kristal bening sabu-sabu seberat 134.68 gram, 204 butir tablet ekstasi dan 50 butir tablet happy five.
Wakapolresta menambahkan, tersangka mengaku hanya menempel barang haram itu di suatu tempat dengan upah sekali tempel Rp50.000 yang digunakan untuk menghidupi keluarga dan mendapat barang dari seseorang bernama Dino.
Polisi memperkirakan total barang bukti itu mencapai Rp354,4 juta.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 111 karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp8 miliar. (WDY)